Kalilamong : Dalam Perspektif Bencana Alam atau Kelalaian Pengawasan Aparatur Negara
Kalau pembangunan tanggul nasional di kelola dan di realisasikan di bawah Kementerian PUPR, ada juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. soal pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa Jakarta. Lalu Perencanaan Infrastruktur Wilayah seperti tanggul kali lamong, dikelola oleh dinas atau lembaga apa? Di 2013 pernah jebol. perbedaan kerusakan, atau kualifikasi jebol tanggul. Dalam kategori apa. Pembanding, diperlukan teori pembangunan tanggul dan kriteria kerusakan. & penanganan pada waktu itu, berpedoman pada apa dan prediksi kekuatan tanggul setelah diperbaiki, bertahan berapa lama. Serta kompensasi pada warga yg terdampak pada waktu itu, berupa apa?. Asumsi karena di tanam pohon jagung sehingga tanah lembek. Apakah pernah dilakukan peneltian atau ada penelitian yang mengatakan Klasifikasi tanaman jagung, kekuatan akar jagung seperti apa. & korelasi jenis tanaman terhadap kekuatan tanggul. Kenapa tidak berasumsi karena kiriman air dari wilayah lain sehingga kapasitas tanggul tidak memadai dan jebol Padahal kalau di cermati, curah hujan berkisar tahub 2014-2018 menurut catatan BMKG, tidak terlalu naik signifikan. Dan kenapa di 2019 ini yg paling parah. Atau gundulnya hutan2 dari hulu hingga hilir sepanjang jalur, atau karena lahan bekas tambang. Yang jika kita ambil contoh, di beberapa daerah di kalimantan dan sulawesi misalnya yang baru pertama kali ini banjir dan setelah dilakukan penyelidikan, faktor utamanya kalau tidak alih fungsi lahan, juga karena bekas lahan tambang yang mangkrak. UU tentang pembangunan tanggul serta keputusan pemerintah daerah terkait pembangunan tanggul di tempat tersebut waktu itu atas dasar pertimbangan apa.
Jika di tahun 2013 telah terjadi tanggul jebol, yang notabenya menyangkut perbatasan dua daerah. Apakah sudah ada kebijakan yang dibahas oleh kedua pemerintahan daerah waktu itu yang terealisasi dan terjaga dan berfungsi sampai 2019. Karena rentang waktu yang panjang, yaitu 6 tahun. Jika memang kebijakan itu terealisasi tentunya, prediksi-prediksi bencana alam dengan intensitas curah hujan yang telah dikonfirmasi BMKG. Bisa diminimalisir dampaknya, bukan malah menjadi besar. Padahal jika melihat dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1991 TENTANG SUNGAI BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Pasal 18
Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah menetapkan :
a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;
b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;
c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.
Pasal 19
Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 20
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.
Pasal 21
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.
Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Pasal 41
(1) Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.
(2) Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan batas dataran banjir:
b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;
c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;
d. persiapan menghadapi banjir;
e. penanggulangan banjir; dan
f. pemulihan setelah banjir.
Pasal 42
(1) Penetapan batas dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan identifikasi genangan banjir yang terjadi sebelumnya dan/atau pemodelan genangan dengan debit rencana 50 (lima puluh) tahunan.
(2) Penetapan batas dataran banjir dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 43
(1) Dalam dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) ditetapkan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b.
(2) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta zonasi peruntukan lahan dataran banjir.
(3) Penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 44
Bupati/walikota melakukan pengawasan atas zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Pasal 45
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;
b. pemetaan kawasan beresiko banjir;
c. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
d. peningkatan kesadaran masyarakat;
e. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan
f. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 46
Penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) huruf e dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Pemulihan setelah banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memulihkankondisi lingkungan, fasillitas umum, fasilitas sosial, serta prasarana sungai.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dataran banjir diatur dengan peraturan Menteri.
Apakah terdapat misorganisir dan miskomunikasi antar lembaga yang bersangkutan, sehingga ketika terjadi bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya. Hanya seolah menjadi flashback informasi, tanpa ada kesiapan penanggulanagan bencana terlepas dari tugas BNPB saja. Melainkan dari seluruh stackholder yang seharusnya bertanggun Jawab. Meskipun begitu masyarakat tetap memberi apresiasi terkait tindakan cepat pemerintah daerah untuk terjun langsung dalam prosesi penanggulangan bencana yang dilakukan pada tgl 4 Februari 2019 dengan diadakan jumpa pers oleh DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak Pemerintah pusat untuk menuntaskan normalisasi kalilamong dan 4 mei 2019 peninjauan langsung luapan kali lamong walikota surabaya bu Risma di Benowo Serta sikap tegas Gubernus terpilih ibu Khofifah Indah Parawangsa untuk menghimbau normalisasi kali lamong segera dituntaskan oleh Dinas atau lembaga yang bertanggung jawab. Namun dari pertimbangan pasca bencana, masih kurang di perhatikan dan seakan setiap selesai bencana, maka dianggap masalah selesai. Padahal belum, sebagai pembanding.
Menurut Hasil Penelitian menunjukan kinerja pemerintah daerah pada fase sebelum terjadi bencana telah melakukan program – program mencakup kesiapsiagaan dan mitigasi walaupun program – program tersebut belum terealisasi di semua kelurahan/desa di Kabupaten Sitaro. Dan pada saat terjadi bencana pemerintah daerah telah mengupayakan untuk pengoptimalan dalam pelayanan ke masyarakat terlebih dalam penanggulangan bencana meski pendanaan masih terbilang kecil dan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait masih belum terkordinir dengan baik sehingga membuat sumber daya kurang dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Sementara dalam fase pascabencana pemerintah daerah telah memfasilitasi dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi terhadap korban namun ketika masalah bencana telah selesai pemerintah daerah sudah tidak memperhatikan apa yang menjadi hak dari masyarakat korban bencana (EKSEKUTIF 2019 : 3) karena menurut data yang dihimpun pihak Kecamatan Benjeng, setidaknya ada 1.070 rumah warga di enam desa tersebut yang terdampak banjir. Dan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik juga sudah menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir berupa 120 paket sembako 5 dus pakaian layak pakai, dan 5 dus pakaian bayi (KOMPAS.com 27/03/2019) berdasarkan dari pemaparan dapat menjadi bahan diskusi apakah sudah sesuai atau perlu ditindak lanjuti terkait intervensi pemerintah pasca bencana kalilamong.
Saran : bisa dilakukan kajian yang sistematis terkait faktor utama jebolnya tanggul kalilamong. Jika berdasarkan fakta peristiwa jebolnya tanggul di Indonesia, bisa kita belajar dari jebolnya tanggul situ ginting yang memakan korban cukup besar, Menurut penelitian mengungkapkan kejadian jebolnya tanggul situ ginting pada 27 Maret 2009 Dengan metode Analisis spasial dan hidrologi telah dilakukan untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan insiden jebolnya Situ Gintung pada 27 Maret 2009. Analisis spasial dilakukan untuk mendapatkan beberapa parameter yang perlu sebagai masukan untuk analisis hidologi. Hasil analisis menunjukkan bahwa curah hujan sebenarnya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan insiden, tetapi tidak sebagai faktor utama. Kondisi tanggul yang sudah rusak sebagai akibat dari waktu hidup dan juga kondisi saluran pembuangan yang belum berfungsi sebagai seperti sebagai awalnya pada saat dibangun oleh Pemerintah Belanda, lebih sebagai faktor utama yang menyebabkan ledakan insiden bendungan Situ Gintung (Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 2010: 9-17). Dari contoh penelitian ini bisa dilihat dengan empiris bahwa faktor Kelalaian perawatan dan pengecekanlah yang perlu dibenahi. Metode seperti inilah yang harusnya juga diterapkan oleh pemerintah demi mendorong pembangunan yang terstruktur dan efektif serta tidak asal menduga-duga saja sebab terjadinya bencana.
Jika di tahun 2013 telah terjadi tanggul jebol, yang notabenya menyangkut perbatasan dua daerah. Apakah sudah ada kebijakan yang dibahas oleh kedua pemerintahan daerah waktu itu yang terealisasi dan terjaga dan berfungsi sampai 2019. Karena rentang waktu yang panjang, yaitu 6 tahun. Jika memang kebijakan itu terealisasi tentunya, prediksi-prediksi bencana alam dengan intensitas curah hujan yang telah dikonfirmasi BMKG. Bisa diminimalisir dampaknya, bukan malah menjadi besar. Padahal jika melihat dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1991 TENTANG SUNGAI BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Pasal 18
Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah menetapkan :
a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;
b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;
c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.
Pasal 19
Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 20
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.
Pasal 21
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.
Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Pasal 41
(1) Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.
(2) Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan batas dataran banjir:
b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;
c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;
d. persiapan menghadapi banjir;
e. penanggulangan banjir; dan
f. pemulihan setelah banjir.
Pasal 42
(1) Penetapan batas dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan identifikasi genangan banjir yang terjadi sebelumnya dan/atau pemodelan genangan dengan debit rencana 50 (lima puluh) tahunan.
(2) Penetapan batas dataran banjir dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 43
(1) Dalam dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) ditetapkan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b.
(2) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta zonasi peruntukan lahan dataran banjir.
(3) Penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 44
Bupati/walikota melakukan pengawasan atas zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Pasal 45
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;
b. pemetaan kawasan beresiko banjir;
c. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
d. peningkatan kesadaran masyarakat;
e. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan
f. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 46
Penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) huruf e dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Pemulihan setelah banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memulihkankondisi lingkungan, fasillitas umum, fasilitas sosial, serta prasarana sungai.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dataran banjir diatur dengan peraturan Menteri.
Apakah terdapat misorganisir dan miskomunikasi antar lembaga yang bersangkutan, sehingga ketika terjadi bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya. Hanya seolah menjadi flashback informasi, tanpa ada kesiapan penanggulanagan bencana terlepas dari tugas BNPB saja. Melainkan dari seluruh stackholder yang seharusnya bertanggun Jawab. Meskipun begitu masyarakat tetap memberi apresiasi terkait tindakan cepat pemerintah daerah untuk terjun langsung dalam prosesi penanggulangan bencana yang dilakukan pada tgl 4 Februari 2019 dengan diadakan jumpa pers oleh DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak Pemerintah pusat untuk menuntaskan normalisasi kalilamong dan 4 mei 2019 peninjauan langsung luapan kali lamong walikota surabaya bu Risma di Benowo Serta sikap tegas Gubernus terpilih ibu Khofifah Indah Parawangsa untuk menghimbau normalisasi kali lamong segera dituntaskan oleh Dinas atau lembaga yang bertanggung jawab. Namun dari pertimbangan pasca bencana, masih kurang di perhatikan dan seakan setiap selesai bencana, maka dianggap masalah selesai. Padahal belum, sebagai pembanding.
Menurut Hasil Penelitian menunjukan kinerja pemerintah daerah pada fase sebelum terjadi bencana telah melakukan program – program mencakup kesiapsiagaan dan mitigasi walaupun program – program tersebut belum terealisasi di semua kelurahan/desa di Kabupaten Sitaro. Dan pada saat terjadi bencana pemerintah daerah telah mengupayakan untuk pengoptimalan dalam pelayanan ke masyarakat terlebih dalam penanggulangan bencana meski pendanaan masih terbilang kecil dan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait masih belum terkordinir dengan baik sehingga membuat sumber daya kurang dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Sementara dalam fase pascabencana pemerintah daerah telah memfasilitasi dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi terhadap korban namun ketika masalah bencana telah selesai pemerintah daerah sudah tidak memperhatikan apa yang menjadi hak dari masyarakat korban bencana (EKSEKUTIF 2019 : 3) karena menurut data yang dihimpun pihak Kecamatan Benjeng, setidaknya ada 1.070 rumah warga di enam desa tersebut yang terdampak banjir. Dan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik juga sudah menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir berupa 120 paket sembako 5 dus pakaian layak pakai, dan 5 dus pakaian bayi (KOMPAS.com 27/03/2019) berdasarkan dari pemaparan dapat menjadi bahan diskusi apakah sudah sesuai atau perlu ditindak lanjuti terkait intervensi pemerintah pasca bencana kalilamong.
Saran : bisa dilakukan kajian yang sistematis terkait faktor utama jebolnya tanggul kalilamong. Jika berdasarkan fakta peristiwa jebolnya tanggul di Indonesia, bisa kita belajar dari jebolnya tanggul situ ginting yang memakan korban cukup besar, Menurut penelitian mengungkapkan kejadian jebolnya tanggul situ ginting pada 27 Maret 2009 Dengan metode Analisis spasial dan hidrologi telah dilakukan untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan insiden jebolnya Situ Gintung pada 27 Maret 2009. Analisis spasial dilakukan untuk mendapatkan beberapa parameter yang perlu sebagai masukan untuk analisis hidologi. Hasil analisis menunjukkan bahwa curah hujan sebenarnya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan insiden, tetapi tidak sebagai faktor utama. Kondisi tanggul yang sudah rusak sebagai akibat dari waktu hidup dan juga kondisi saluran pembuangan yang belum berfungsi sebagai seperti sebagai awalnya pada saat dibangun oleh Pemerintah Belanda, lebih sebagai faktor utama yang menyebabkan ledakan insiden bendungan Situ Gintung (Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 2010: 9-17). Dari contoh penelitian ini bisa dilihat dengan empiris bahwa faktor Kelalaian perawatan dan pengecekanlah yang perlu dibenahi. Metode seperti inilah yang harusnya juga diterapkan oleh pemerintah demi mendorong pembangunan yang terstruktur dan efektif serta tidak asal menduga-duga saja sebab terjadinya bencana.
Comments
Post a Comment